Di era teknologi informasi seperti sekarang ini, akses internet menjadi semakin mudah dan murah. Setiap orang bisa dengan mudah mengakses internet dengan telepon seluler dimana dan kapan aja. Kegiatan berinternet ria ini pun sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Namun penerapan teknologi informasi ini tidak luput dari sisi negatif yang patut diwaspadai. Adanya kejahatan internet atau lebih dikenal dengan cybercrime merupakan salah satu potensi bahaya  yang dapat mengganggu. Jenis kejahatan ini meliputi virus komputer, penipuan online dan phising.

Menurut laporan Norton Security Center yang dikutip dari Vivanews.com, menyebutkan bahwa dari studi yang mengungkap tingkat penyebaran kejahatan cyber di Indonesia menyatakan sekitar 86% pengguna internet telah menjadi korban kejahatan kejahatan cyber. Sedangkan situs yang sering menjadi sasaran serangan phising /penipuan adalah situs  jual beli online.

Seminar Cyber Crime

Nah, untuk mengantisipasi hal ini serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya cybercrime, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan HAM, akan menyelenggarakan seminar dengan judul : “CYBER CRIME 2011, Ancaman, Pola, dan Strategi Pencegahannya” .

Seminar ini akan diselenggarakan pada :

  • HARI              :  Rabu
  • TANGGAL     :  8   Desember  2010
  • PUKUL           :   09.00  –   17.00 WIB
  • TEMPAT        :  Swiss-Bell Hotel  Mangga Besar Jl. Kartini Raya 57 Jakarta Pusat

Materi seminar yang akan disampaikan oleh  DR. Edmon Makarim, S.Kom. SH. LLM, Staf Ahli Menkom Info Bidang Hukum, dan Solahuddien Manggalanny,ST.MM, antara lain tentang :

  • Kejahatan Dunia Maya
  • Bentuk-bentuk Cybercrime
  • Tindak Pidana Teknologi Informasi & Komunikasi
  • UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pengertian dan Aplikasinya
  • Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pembuktian Cybercrime dalam Perspektif UU – ITE
  • Pegertian Pembuktian dan Hukum Pembuktian
  • Pengertian Alat Bukti Menurut UU-ITE

Biaya untuk mengikuti seminar ini adalah sebesar Rp 1.000.000 dan ada diskon khusus untuk mahasiswa dan pelajar. Biaya ini sudah termasuk:

  • Tanda Peserta (ID Card)
  • Tas Peserta : Seminar Kits (Makalah, Memo,  Ballpen)
  • Sertifikat
  • Lunch dan Coffee Break

Peserta yang hadir diharapkan berasal dari berbagai kalangan, seperti :

  • Para Pengusaha dibidang  IT
  • Perusahaan Vendor,  Operator, Support, Provider
  • Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD
  • Instansi Swasta, Dunia Usaha, Industri
  • Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
  • UKM & Koperasi
  • Praktisi Perbankan & Keuangan
  • Praktisi Hukum
  • Praktisi  IT
  • Asosiasi-Asoisasi Telekomunikasi &
  • Infomasi
  • Jurnalis, Broadcast
  • Media Cetak & Elektronik
  • Masyarakat Luas

Bagi yang berinat untuk menjadi peserta atau sponsor pada seminar ini, silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seminar :

Budiman CenteR
Jl. Pulogebang Raya No.3, Cakung, Jakarta Timur
Telp/Fax : 021 – 48702193,  4802421
e-mail : sekret@budiman-center.com
contact person: Suyitno Sukadi atau  Fenty Ferdiansyah, SH

Baca juga : Seminar Peran Ibu Dalam Mencegah Perilaku Menyimpang 

 

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.